NTT, BeritaTKP.com – Dua anggota Polri di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan jaringan mafia BBM subsidi.
Keduanya yakni Iptu HPD, Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Keduanya disebut telah ditahan sejak 26 April 2026.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan, baik melalui proses kode etik maupun pidana.
Saat ini, kedua personel tersebut juga tengah menjalani proses sidang kode etik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengatakan dari sejumlah kasus mafia BBM yang diungkap, terdapat puluhan orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan keterangan ahli untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kerja sama dengan oknum operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.
BBM subsidi yang disalahgunakan tersebut diduga ditimbun atau dijual kembali ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga lebih tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara disebut menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga dengan negara tetangga.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan penindakan ini dilakukan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, serta pelaku UMKM.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penyimpangan distribusi BBM di lapangan agar penyaluran energi dapat berjalan adil dan transparan.(æ/red)





