Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam proses penyidikan, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, serta DJKA dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain itu, polisi juga memeriksa saksi tambahan dari KAI Daop 1 Jakarta. Pemeriksaan terhadap pihak Daop 1 dilakukan di Kantor Daop 1 Manggarai pada waktu yang sama.

Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan di antaranya masinis kereta hingga sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat dalam rangkaian peristiwa kecelakaan.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa bermula saat sebuah taksi Green SM mengalami masalah korsleting dan berhenti di tengah rel dekat Stasiun Bekasi Timur. Taksi tersebut kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang menuju Jakarta.

Akibat insiden itu, KRL terhenti di tengah rel. Pada saat bersamaan, KRL lain arah Cikarang juga terhenti di Stasiun Bekasi Timur. KRL yang berhenti di stasiun tersebut kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Peristiwa tragis itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.(æ/red)