Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pasca meninggalnya Kepala Desa Buncitan, Mujiyono, yang diduga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan selang air di kantor balai desa, suasana di lingkungan kantor desa tampak lengang.
Pantauan pada Senin (4/5/2026) siang, pintu gerbang balai desa tertutup rapat dan tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan maupun perangkat desa di lokasi.
Porwanto, Ketua RW 02 Desa Buncitan, saat ditemui di bengkel miliknya yang tidak jauh dari kantor desa, mengungkapkan bahwa seluruh perangkat desa saat ini berada di Polresta Sidoarjo. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemanggilan tersebut.
“Seluruh perangkat desa sekarang di Polres Sidoarjo, mas. Kurang tahu tujuannya,” ujarnya kepada awak media.
Porwanto juga memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi. Ia menyebut bahwa dirinya sempat dipanggil ke Polsek untuk melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terakhir almarhum.
“Dari CCTV terlihat beliau keluar dari pos Swan Regency sekitar pukul 13.01, lalu sampai di balai desa sekitar pukul 13.10 dan masuk ke ruang kerja. Sekitar pukul 15.30 terlihat keluar ruangan mengambil selang, lalu ke kamar mandi dan kembali lagi ke ruangannya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sekitar pukul 16.15 dirinya curiga setelah melihat adanya asap dari arah balai desa. Saat dicek, pintu ruang kepala desa dalam kondisi terbuka dan motor masih terparkir.
“Saya panggil tidak ada jawaban. Saat lampu dinyalakan, terlihat pak kades sudah tidak bergerak. Saya langsung foto dan melaporkan ke perangkat desa serta Polsek,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kematian Mujiyono merupakan murni tindakan bunuh diri. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Dari hasil pendalaman, korban diduga mengalami tekanan finansial yang cukup berat,” ungkapnya.
Diketahui, korban memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp270 juta kepada pemilik lahan terkait bisnis jual beli kavling sejak tahun 2023, yang jatuh tempo pada akhir Mei 2026.
Selain itu, korban juga memiliki utang sebesar Rp100 juta kepada salah satu Ketua RW di Desa Buncitan, serta sejumlah pinjaman lain yang masih dalam proses pendalaman.
Polisi memastikan kesimpulan tersebut diperoleh setelah melalui rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga autopsi.
Peristiwa ini masih menjadi perhatian warga setempat, sekaligus menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Desa Buncitan, Kecamatan Sedati.(Imam/edy)





