Pasuruan, BeritaTKP.com – Proses praperadilan kasus dugaan perjudian togel di Pasuruan kini tidak hanya menjadi ajang uji legalitas tindakan aparat, tetapi juga memasuki fase pengawasan publik yang semakin ketat. Awak media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas.

Permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan secara tegas menguji keabsahan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat, mulai dari penangkapan hingga penetapan status hukum pihak terkait. Dalam perkara ini, Polres Pasuruan Kota, khususnya Satreskrim, serta pihak Kejaksaan ditetapkan sebagai termohon.

Kuasa hukum pemohon, Andreas Wuisan, S.E., S.H., dari LBH Mukti Pajajaran Pasuruan, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk kontrol terhadap potensi penyimpangan prosedur.

“Yang kami uji adalah proses sejak awal. Apakah aparat sudah bekerja sesuai aturan atau justru ada pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Sorotan tajam muncul dalam sidang perdana yang digelar pada 28 April 2026. Persidangan belum menyentuh pokok perkara lantaran ketidakhadiran pihak termohon secara lengkap. Kepolisian berdalih masih dalam proses administrasi surat kuasa, sementara pihak Kejaksaan belum melengkapi dokumen kehadiran resmi.

Majelis hakim menegaskan bahwa kejelasan legal standing menjadi syarat mutlak agar persidangan dapat berjalan efektif. Ketidaksiapan administratif ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan kesiapan aparat dalam menghadapi uji praperadilan.

Di sisi lain, awak media menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi penting yang lebih luas, yakni menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri. Tidak hanya soal dugaan perjudian, tetapi juga apakah prosedur hukum dijalankan secara sah atau justru mengandung cacat yang berpotensi membatalkan proses hukum.

“Media tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal sebagai bagian dari kontrol publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar salah satu jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan.

Secara normatif, praperadilan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji tindakan aparat sebagaimana diatur dalam KUHAP, bahkan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, setiap tindakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penyitaan wajib memenuhi standar hukum yang ketat.

Berdasarkan dokumen permohonan, penangkapan dalam kasus ini terjadi pada 10 Februari 2026 pukul 22.23 WIB. Kini, seluruh rangkaian proses tersebut tengah diuji apakah telah memenuhi unsur “bukti permulaan yang cukup” atau tidak. Pihak keluarga pemohon menegaskan bahwa langkah hukum ini murni untuk mencari kepastian hukum.

“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah proses yang kami jalani ini sah atau tidak,” ujar perwakilan keluarga.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemanggilan ulang para pihak. Pengadilan Negeri Pasuruan kini menjadi arena penting untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum taat pada prosedur.

Awak media memastikan, proses ini tidak akan luput dari sorotan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi taruhan utama dalam perkara ini. Jika ditemukan cacat prosedural, maka konsekuensinya bisa berdampak serius terhadap keabsahan seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Kasus ini pun menjadi pengingat keras: penegakan hukum tidak hanya soal menangkap dan menetapkan tersangka, tetapi juga tentang bagaimana prosedur dijalankan secara sah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.(Imam/Nur H)