Barang bukti kasus sindikat pengoplosan LPG di Banyuwangi.

BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Misteri kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang selama beberapa pekan terakhir dikeluhkan warga Kabupaten Banyuwangi akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bangorejo dan Muncar.

Dalam kasus ini, para pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan besar. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tabung hasil oplosan itu kemudian dipasangi segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring, sehingga tampak seperti produk resmi Pertamina.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing Suhariyono (56), Supardi (47), dan Guntoro (71).

Menurut Rofiq, para pelaku membeli gas subsidi secara eceran dari berbagai pangkalan dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung. Isi tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan alat injeksi.

“Modusnya, pelaku membeli gas subsidi secara retail dari berbagai pangkalan dengan harga Rp22.000. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan alat injeksi,” ujar Rofiq, Sabtu (18/4/2026).

Dari praktik itu, para pelaku meraup keuntungan besar. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, mereka hanya membutuhkan modal sekitar Rp88.000 yang berasal dari empat tabung gas melon. Namun, tabung tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri mencapai Rp180.000. Dengan cara itu, satu tabung bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp92.000.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kecamatan Muncar. Di wilayah tersebut, polisi menangkap Ramadan Harun Al Rasyid (43), warga Desa Kedungrejo, yang diketahui merupakan pemilik pangkalan resmi LPG. Alih-alih menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat yang berhak, tersangka justru menyalahgunakan kuota yang diterimanya untuk kepentingan oplosan.

Dari dua lokasi pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 184 tabung LPG 3 kilogram, 36 tabung LPG 12 kilogram, 4 tabung LPG 50 kilogram, alat injeksi, selang regulator, segel palsu, hingga kendaraan pengangkut.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan gas melon di lapangan. Menurutnya, tindakan para pelaku telah merampas hak masyarakat kecil demi keuntungan pribadi.

“Tindakan para pelaku secara langsung berdampak pada kelangkaan di lapangan. Mereka mengambil hak masyarakat kecil untuk keuntungan pribadi,” tegas Rofiq.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(æ/red)