
Mojokerto, BeritaTKP.com – Modus licik berbalut rayuan kembali memakan korban. Seorang pria bernama Ahmad Syamsudin alias Udin (42) nekat menipu tiga janda dengan skenario asmara, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik para korban.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah keliling ini memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk. Dengan identitas palsu dan gaya meyakinkan, ia mendekati korban melalui Facebook, membangun komunikasi intens hingga akhirnya bertemu langsung.
Rayuan Berujung Kejahatan
Korban pertama, IM (44), janda asal Kediri, menjadi target awal. Setelah berbulan-bulan berkenalan, Udin menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan ke kawasan Pacet, Mojokerto.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menjalankan aksinya. Saat korban masuk ke minimarket bersama anaknya, Udin langsung tancap gas membawa kabur motor Honda Vario milik korban.
Merasa berhasil, Udin mengulangi pola yang sama.
Modus Ngamar dan Tinggal Korban
Korban kedua, ER (46) dari Lamongan, diajak bertemu hingga menginap di vila di Pacet. Setelah menjalin hubungan layaknya pasangan, pelaku kembali beraksi.
Kali ini, ia berpura-pura mengisi bensin di SPBU. Saat korban masuk ke toilet, motor langsung dibawa kabur.
Tak berhenti di situ, sehari berikutnya Udin kembali beraksi terhadap korban ketiga, PON (56), janda asal Surabaya. Dengan modus serupa, korban diajak ke Mojokerto dan sempat diajak makan.
Pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan membeli obat, namun justru menghilang. Korban pun terlantar hingga harus meminta bantuan warga untuk pulang.
Gunakan Identitas Palsu Berbeda
Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan nama samaran berbeda untuk mengelabui korban, seperti “M Fadil Mujianto” hingga “Didik”. Ia juga sengaja datang tanpa kendaraan, karena sejak awal memang mengincar motor milik korban.
Aksi Berakhir di Tangan Polisi
Petualangan Udin akhirnya dihentikan oleh aparat Polres Mojokerto. Ia ditangkap di rumahnya di Jombang pada 6 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan, dokumen kendaraan, helm, pakaian, hingga rekaman CCTV.
Kini, Udin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal pencurian, penipuan, dan penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu datang dengan kekerasan, tetapi bisa berbalut rayuan dan kepercayaan yang dimanfaatkan tanpa ampun.(æ/red)





