Surabaya, BeritaTKP.Com – Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan berlanjut, dan sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi saksi tersebut.
Ketiga saksi tersebut adalah Teguh Kinarto, Paulus, dan Widjijono Nurhadi. Teguh mendapat kesempatan pertama bersaksi. Dalam kesaksiannya, Teguh mengatakan bahwa dia pernah menjabat sebagai Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), perusahaan milik Henry. Namun tanpa diberitahu Henry, Teguh diberhentikan sebagai dirut pada April 2012 lewat RUPS yang digelar Maret 2012. RUPS itu digelar tanpa sepengetahuan Teguh.
Saat menjabat sebagai Dirut PT GBP, Teguh diminta Henry menandatangani akta jual beli tanah di Claket, Malang pada tahun 2011. Rencananya, di atas tanah tersebut hendak didirikan rumah sakit dan hotel.Henry kemudian menawari Teguh untuk menanam saham pada proyek tersebut. Teguh setuju dan menaruh saham sebesar RP 15 % senilai RP 1,2 miliar.”Tapi proyek itu gagal karena ditolak bank,” ujar Teguh dalam kesaksiannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam hal imi juga Teguh mengaku jika dirinya telah menyesal menandatangani akta jual beli tanah di Claket, Malang tersebut karena ia tak tahu bahwa tanah itu telah dijual sebelumnya.”Seandainya saya tahu tanah itu telah dijual, saya tentu tak mau menandatangani kesepakatan jual beli tersebut,” kata Teguh.
Sementara itu, saksi Paulus yang merupakan notaris mengaku tidak banyak tahu tentang asal-usul akta yang dibuat Henry dengan saksi Hermanto.”Saya tahunya sertifikat itu sudah atas nama PT GBP,” ujar Paulus.
Sedangkan untuk saksi Widjijono, kesaksiannya menyebut bahwa ia juga turut menaruh saham pada rencana proyek rumah sakit dan hotel di tanah Claket, Malang. Widjijono mengaku menaruh saham sebesar Rp 10 % atau Rp 740 juta.”Saya rugi karena ternyata proyek itu ditolak bank,” kata Henry. @yanto