
Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang residivis kasus narkoba berinisial ATM (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota saat diduga hendak mengedarkan ribuan pil trihexyphenidyl atau pil trex. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 4.057 butir pil trex yang diduga akan diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Tukangkayu.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat terlarang jenis pil trex di sekitar Kelurahan Tukangkayu,” kata Restu, Jumat (6/3/2026).
Setelah menerima laporan sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam kemudian, polisi melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 21A RT 03 RW 01 Kelurahan Tukangkayu, petugas menemukan ribuan pil trex yang disimpan dalam sebuah botol putih.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 4.057 butir pil trex yang disimpan dalam botol warna putih. Tersangka juga mengakui bahwa pil tersebut rencananya akan diedarkan,” ungkap Restu.
Selain ribuan pil trex, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi penjualan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali. Ia diketahui telah bebas dari penjara sejak sekitar tahun 2014.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Bali,” jelas Restu.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pil trex lainnya di wilayah Banyuwangi.(æ/red)





