Nganjuk, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan elpiji di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum melakukan penggerebekan, tim Dittipidter Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung masuk ke dalam gudang dan menemukan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi ke dalam tabung elpiji non-subsidi lengkap dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk praktik tersebut.

Para pelaku yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang sumber dari internal kepolisian menyebutkan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa lebih dari 1.000 tabung gas elpiji.

“Barang bukti ada lebih dari 1.000 tabung gas yang diamankan. Tabung-tabung tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dan untuk sementara dititipkan di pangkalan elpiji terdekat,” ujar sumber tersebut, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni membenarkan adanya pengungkapan kasus pengoplosan elpiji di wilayah Nganjuk tersebut.

“Benar,” kata Irhamni saat dikonfirmasi.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait pengungkapan kasus tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus tersebut di Nganjuk.(æ/red)