ilustrasi

Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial LTS setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan sesama hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sementara hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan kepada DW berupa sanksi berat hakim nonpalu selama dua tahun,” ujar Desmihardi, Rabu (4/3/2026).

Mengakui dan Menyesali Perselingkuhan

Dalam persidangan, kedua hakim tersebut mengakui telah melakukan hubungan terlarang saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Majelis menilai perbuatan tersebut telah mencederai kehormatan dan integritas profesi hakim.

Keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan.

Saat ini, LTS dan DW diketahui telah bercerai dari pasangan masing-masing dan kemudian menikah pada Oktober 2024.

Meski demikian, keduanya disebut masih memenuhi tanggung jawab terhadap anak-anak dari pernikahan sebelumnya. Hal tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan.

Dinilai Melanggar Kode Etik Hakim

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kedua terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar ketentuan dalam Panduan Penegakan KEPPH,” kata Desmihardi.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi, dengan anggota dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Meski majelis mempertimbangkan adanya penyesalan dari kedua hakim, pelanggaran yang dilakukan tetap dinilai serius sehingga sanksi berat dijatuhkan sebagai bentuk penegakan integritas lembaga peradilan.(æ/red)