Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FR asal Surabaya diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa setelah berusaha melarikan diri.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri mengatakan peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Bakri.

Motor Diparkir dengan Kunci Masih Menempel

Peristiwa bermula saat korban, Titik Fidyawati (42), memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, kunci kontak motor masih menempel di kendaraan.

Sekitar satu jam kemudian, pemilik warung keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor tersebut sudah dinaiki orang tak dikenal dengan mesin menyala.

Saksi kemudian berusaha menggagalkan aksi pencurian dengan memegang setang dan bagian belakang sepeda motor sambil berteriak meminta pertolongan.

Namun, saksi sempat terseret sekitar tiga meter dan tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.

Lompat ke Truk untuk Kabur

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran.

Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

“Warga yang mengejar ikut naik ke atas truk. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan,” kata Bakri.

Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(æ/red)