Trenggalek, BeritaTKP.com – AW (31), pria yang viral karena melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya di Kecamatan Pule, Trenggalek, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Pule Iptu Muhtar membenarkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan merupakan residivis,” kata Muhtar, Selasa (3/3/2026).

Dua Kali Terjerat Kasus Curanmor

Berdasarkan penelusuran data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Trenggalek, AW tercatat dua kali menjalani proses hukum terkait kasus curanmor pada 2015.

Kasus pertama terjadi pada Januari 2016 di wilayah Dusun Bakalan, Desa Jombok, Kecamatan Pule. Dalam perkara tersebut, AW divonis satu tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada Februari 2015 di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. Ia kembali dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara berbeda.

Kasus Penganiayaan Berujung Dugaan Bunuh Diri

AW kembali menjadi sorotan setelah video penganiayaan terhadap istri sirinya, ED (33), viral di media sosial. Peristiwa bermula dari cekcok antara keduanya ketika korban hendak pulang ke kampung halamannya di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Korban disebut sempat dikejar hingga luar daerah sebelum akhirnya kembali ke Trenggalek. Cekcok kembali terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan yang terekam warga.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban diduga mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi herbisida. Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku serta hasil autopsi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.(æ/red)