
Pelalawan, BeritaTKP.com – Penemuan bangkai anak gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, mengungkap dugaan penguasaan lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 26 Februari 2026.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade di Pekanbaru, Senin (2/3/2026).
Diduga Terjerat dan Terinfeksi
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan anak gajah tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri yang diduga akibat jeratan tali. Luka tersebut diperkirakan menjadi penyebab utama kematian satwa yang dilindungi itu.
Di sekitar lokasi penemuan bangkai, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok yang menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, area tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga setempat, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan analisis dokumen serta peta kawasan hutan,” jelas Ade.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sorotan Pengelolaan Kawasan Konservasi
Kasus ini kembali menyoroti persoalan perambahan dan penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi TNTN, yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera. Aparat menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau menguasai lahan di kawasan konservasi karena dapat merusak ekosistem serta berkonsekuensi hukum berat.(æ/red)





