Situbondo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggerebek sebuah rumah di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, yang diduga dijadikan lokasi produksi petasan ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahan peledak disimpan di bawah tempat tidur pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan pada Sabtu malam (28/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (59) beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya. Ini sangat berisiko dan bisa berakibat fatal, baik bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Senin (2/3/2026).

Barang Bukti Disita dan Dimusnahkan

Dari lokasi, polisi menyita berbagai material yang diduga digunakan untuk merakit petasan, antara lain 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit, 352 selongsong mercon berbagai jenis, sembilan petasan jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, serta sejumlah peralatan produksi lainnya.

Karena sifat bubuk mercon yang tidak stabil dan sensitif terhadap panas maupun gesekan, sebagian besar bahan peledak tersebut langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob guna mencegah risiko ledakan.

AKP Agung menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menguasai bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari besar keagamaan ketika penggunaan petasan cenderung meningkat.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(æ/red)