Mamuju, BeritaTKP.com – Seorang pelajar SMA berinisial FA (16) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengemudikan mobil dinas Toyota Fortuner milik Pemerintah Kabupaten Mamuju dan menabrak dua warga. Meski berstatus tersangka, FA tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Sudah tersangka (untuk pelajar FA),” ujar Herman, Selasa (24/2/2026).

FA diketahui merupakan anak dari Kepala Bidang Aset BPKAD Mamuju. Dalam penanganannya, polisi akan mengedepankan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Anak di bawah umur, jadi diversi untuk penanganan kasusnya,” jelas Herman.

Upaya Ganti Rugi

Menurut Herman, orang tua FA telah menemui para korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Motor korban yang rusak dan kerusakan rumah akibat kecelakaan disebut telah diganti.

Namun, proses mediasi belum sepenuhnya mencapai kesepakatan. Salah satu korban yang mengalami luka berat meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta, sementara pihak keluarga FA menyatakan hanya mampu memberikan Rp 30 juta untuk biaya pengobatan.

“Walaupun tidak berhasil sepakat untuk satu korban, ayahnya tetap akan memberikan Rp 30 juta sebagai bantuan biaya pengobatan,” kata Herman.

Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.(æ/red)