Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 atau jalur “langit” Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan kedua sopir masih berstatus sebagai saksi.
“Sopir masih kita ada di sini, belum kita tahan, tapi sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ojo, Selasa (24/2/2026).
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum, belum (ditetapkan tersangka),” tambahnya.
Sopir Mengaku Tertidur
Kecelakaan terjadi pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB. Insiden melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan Y dari arah Kebayoran menuju Cipulir dan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan A dari arah berlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi berinisial Y mengaku tertidur saat mengemudi. Akibatnya, bus yang dikendarainya oleng dan masuk ke jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan.
“Y mengakui tertidur saat mengemudi, sehingga kendaraannya masuk ke jalur lawan dan terjadi tabrakan adu banteng,” jelas Ojo.
Akibat kecelakaan tersebut, puluhan penumpang dilaporkan mengalami luka ringan.
Potensi Jerat Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan, ancaman kurungan satu tahun,” kata Budi.
Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang kini tengah dilakukan penyidik.(æ/red)





