ilustrasi

Aceh, BeritaTKP.com – Seorang pelajar SMA bernama M Ali Akbar, warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) pagi itu viral di media sosial setelah foto kondisi korban beredar luas. Dari gambar yang tersebar, tampak luka lebam di bagian punggung korban.

Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, menilai dugaan kekerasan yang dialami korban cukup berat dan diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.

“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi menggunakan benda tumpul, dan lebih dari satu orang,” kata Rahmat, Minggu (22/2/2026).

Desak Proses Hukum di Pengadilan Militer

Rahmat mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh segera memproses oknum TNI yang diduga terlibat hingga ke pengadilan militer.

Ia menyebut, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, serta kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” tegasnya.

Menurut Rahmat, kasus ini termasuk delik umum sehingga polisi militer dapat memprosesnya tanpa harus menunggu laporan formal dari korban.

Soroti Dampak terhadap Wibawa Institusi

Rahmat juga mengingatkan, jika tidak ditangani secara serius, peristiwa serupa berpotensi terulang dan dapat merusak citra institusi.

“Anggota TNI harus bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait kronologi lengkap kejadian tersebut. Proses penanganan kasus disebut akan ditangani oleh aparat militer yang berwenang.(æ/red)