Jakarta, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri menyita sejumlah emas batangan dari Toko Emas Semar dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tambang emas ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Pastinya ada penyitaan emas batangan, baik yang keping 1 kilogram maupun yang 0,5 gram,” ujar Ade Safri, Jumat (20/2/2026).

Penggeledahan dilakukan di Toko Emas Semar yang berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni satu rumah tinggal di Surabaya dan satu unit rumah di Jakarta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan juga dilakukan di satu unit tempat tinggal di Surabaya dan satu unit tempat tinggal di Jakarta,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam kasus tambang emas ilegal tersebut, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 triliun.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(æ/red)