Kudus – Kemeriahan tradisi Dandangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwarnai insiden kericuhan antara seorang pedagang dan panitia penyelenggara. Perselisihan diduga dipicu persoalan tunggakan pembayaran sewa lapak.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di area lapak depan Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. Pedagang bernama Egi Andra (58) mengaku didatangi panitia karena belum melunasi sisa pembayaran sewa lapak sebesar Rp3 juta.

Menurut Egi, proses penagihan berlangsung tegang dan berujung pada dugaan perampasan barang miliknya. Ia menyebut telepon genggamnya diambil sebagai jaminan, berikut dokumen pribadi yang tersimpan di dalamnya, seperti KTP, SIM, serta uang tunai Rp270 ribu.

“HP saya diambil dengan alasan sebagai jaminan. Katanya akan dikembalikan setelah pelunasan Rp3 juta dibayar,” ujar Egi kepada wartawan.

Dilaporkan ke Polisi

Merasa dirugikan, Egi bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Laporan terdaftar dengan nomor STPL/143/II/2026/Reskrim tertanggal 18 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Kudus AKP Kusmanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor sudah membuat aduan di Satreskrim Polres Kudus,” katanya.

Namun, pihak kepolisian belum merinci identitas terlapor dan masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut.

Versi Panitia

Managing Director Dandangan, Anjas Pramono, mengakui sempat terjadi adu mulut dengan pedagang berinisial EA. Ia menyebut perselisihan dipicu tunggakan biaya sewa pokok sebesar Rp3 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Anjas, persoalan semakin rumit karena adanya pelimpahan atau pengalihan sewa antar-pedagang.

“Yang bersangkutan menyangkal menerima uang sewa. Kami jengkel karena sewa pokok tidak dibayarkan dan dialihkan ke pihak lain,” ujar Anjas.

Ia juga mengakui sempat terpancing emosi dalam pertemuan tersebut. Namun, Anjas menyatakan siap menghadapi proses hukum dan bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kudus. Polisi diharapkan dapat mengklarifikasi duduk perkara secara menyeluruh agar tidak mengganggu jalannya tradisi Dandangan yang menjadi agenda budaya tahunan masyarakat Kudus.(æ/red)