ilustrasi

Muara Enim, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FAP (29) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melepaskan tembakan ke rumah kontrakan milik kekasihnya di Jalan Kirap Remaja, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.10 WIB. Warga sekitar mendengar sedikitnya lima kali letusan yang diarahkan ke pintu dan jendela kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andiran menjelaskan, laporan diterima dari korban berinisial FY (36), yang saat kejadian berada di dalam rumah bersama dua saksi lainnya.

Salah satu saksi, AW (35), mengaku melihat seorang pria berbadan besar dengan rambut gondrong mendatangi kontrakan sambil menggedor pintu dan jendela serta berteriak meminta penghuni keluar. Karena ketakutan, korban dan saksi memilih tidak membuka pintu.

Tak lama berselang, terdengar lima kali suara tembakan yang mengenai bagian pintu dan jendela rumah. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan diduga melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Triton berwarna putih.

Polisi Amankan Senjata dan Amunisi

Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah selongsong dan proyektil peluru. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan FAP ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan airsoft gun. Namun, setelah diperlihatkan barang bukti selongsong peluru, ia tidak dapat mengelak.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita senjata api jenis Baikal PMM kaliber 7,65 mm beserta 28 butir amunisi aktif yang disembunyikan di bagasi belakang mobil sedan dalam kondisi rusak.

Dipicu Rasa Kesal

Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku merupakan kontraktor asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal karena sudah lama tidak dapat bertemu kekasihnya, yang diketahui telah kembali ke Lampung.

Atas perbuatannya, FAP dijerat dengan sejumlah pasal terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih mendalami lebih lanjut motif dan kemungkinan unsur pidana lainnya dalam kasus tersebut.(æ/red)