SURABAYA, BeritaTKP.com – Konflik horizontal terkait penolakan pembangunan Yayasan TK. Nurul Jannah oleh warga RT. 06 RW. 13 Kelurahan Sidotopo Wetan, Platuk Donomulyo, semakin memanas.
Jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) Kenjeran Bapak Gin Gin Ginanjar, SP , kembali menggelar Rapat Mediasi Lanjutan guna mencari jalan keluar atas pengaduan resmi yang dilayangkan oleh warga setempat.
Rapat yang berlangsung alot selama tiga jam (Pukul 09.00 – 12.00 WIB) ini mendatangkan seluruh elemen kunci. Selain Camat, Kapolsek, Danramil 0830-12, Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan LPMK.
Mediasi kali ini sengaja mempertemukan pihak Yayasan Nurul Jannah dan perwakilan warga yang dikawal langsung oleh Ketua RT 06 dan Ketua RW 13 Platuk Donomulyo.
Tak main-main, tiga dinas teknis bentukan Pemkot Surabaya :
Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, hingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya dihadirkan sebagai tim penguji kelayakan proyek tersebut.
Perwakilan warga RT 06 RW 13 secara konsisten menyatakan sikap menolak kelanjutan proyek pembangunan Yayasan tersebut. Ketua RT dan RW setempat menegaskan bahwa penolakan ini bukan antipati terhadap institusi pendidikan, melainkan murni masalah daya dukung lingkungan (carrying capacity).
Pernyataan Bapak Gin Gin Ginanjar, S. P, Camat Kenjeran menegaskan :
“Inti dari berlarut-larutnya permasalahan ini adalah dari komunikasi yang kurang dapat terjalin dengan baik antara pihak Yayasan Nurul Jannah dan warga”.
Sehingga Camat Kenjeran memerintahkan kepada Yayasan untuk sementara waktu menghentikan pembangunan TK Nurul Jannah hingga PBG keluar.
“Jika nantinya terjadi penolakan izin oleh DPMPTSP, maka secara hukum pembangunan tersebut wajib dihentikan secara mutlak. Tidak boleh ada tawar-menawar lagi. Kalau izin tidak keluar, artinya jelas ada ketidaksesuaian yang fatal antara fisik bangunan dengan peruntukan fungsinya” , ujar Camat Kenjeran dengan nada tegas.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP Kota Surabaya, belum menjadi jaminan lampu hijau bagi Yayasan TK Nurul Jannah di Platuk Donomulyo.
Selanjutnya Warga akan mempertanyakan secara tajam kelayakan dan pemenuhan syarat Izin Operasional Bangunan Baru, TK milik Yayasan Nurul Jannah kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Kehadiran Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam meja mediasi ini menjadi poin krusial. Bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, mereka bertindak selaku regulator yang menguliti kelayakan berkas perizinan yang diklaim oleh pihak Yayasan Nurul Jannah.
Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi kelayakan izin operasional sekolah di lokasi konflik.
Dinas PUPR dan Dishub menguji silang aspek pemanfaatan ruang (Keterangan Rencana Kota/KRK) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Warga berharap pihak Dinas Pendidikan bertindak objektif dan tidak gegabah mengeluarkan izin operasional sekolah, sehingga tidak ada celah hukum atau manipulasi perizinan yang sejak awal telah memicu penolakan keras dari masyarakat setempat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum sepakat dengan tuntutan warga , sebagai langkah membentengi sengketa pembangunan Yayasan TK Nurul Jannah dengan aturan hukum yang ketat. Sehingga tidak terjadi potensi gesekan di lapangan atau pelanggaran hukum antara kedua pihak yang berseteru.(Imam)





