pemuda di sulawesi cabuli siswi SMP. (istimewa)

Gowa, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial AS (26) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu disertai janji akan menikahi korban.

AS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa di rumahnya di Desa Je’ne Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (12/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A.S terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak usai menerima laporan dari orang tua korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, Jumat (13/2/2026).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, AS mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.

Modus Janji Nikah dan Ancaman Video

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku memperdaya korban dengan janji akan menikahinya. Dalam proses tersebut, pelaku juga diduga merekam perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban.

Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun. Selain itu, pelaku juga disebut meminta sejumlah uang kepada korban.

Tekanan dan ancaman yang dilakukan pelaku membuat korban mengalami ketakutan hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap korban,” tambah Nida.

Pendampingan Korban Jadi Prioritas

Selain memproses pelaku secara hukum, pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan guna menjaga kondisi psikologis korban serta memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik.

“Pendampingan terhadap korban menjadi prioritas agar proses hukum berjalan tanpa menambah beban psikologis,” tutupnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)