Lampung, BeritaTKP.com – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jody dan Syafrudin, di sebuah SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, Senin (9/2/2026).
Keduanya sebelumnya terlibat dalam pencurian tiga sepeda motor di Rumah Sakit Medika Insani, Lampung Utara. Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa mereka juga merupakan bagian dari komplotan pencuri delapan sepeda motor di kantor koperasi simpan pinjam PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis malam (27/11/2025).
Aksi pencurian di Tulang Bawang tersebut sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku beraksi secara terorganisir, membawa kabur sepeda motor secara beriringan. Dalam video itu juga terlihat sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut dua unit motor hasil curian.
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Jody mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai wilayah di Lampung.
“Beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang diakui pelaku antara lain Bukit Kemuning dan Kotabumi di Lampung Utara, Tulang Bawang, Sukadana di Lampung Timur, Lampung Selatan, Kemiling, serta wilayah Bandar Lampung,” ujar Indra, Kamis (12/2/2026).
Di Bukit Kemuning, komplotan ini mencuri satu unit mobil pikap hitam yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial Oby, serta dua unit sepeda motor Honda Beat. Di Kotabumi, mereka kembali mencuri dua sepeda motor.
Di Tulang Bawang, selain delapan sepeda motor di kantor koperasi, para pelaku juga membawa kabur satu unit mobil pikap dan satu unit Honda Beat merah hitam. Di Sukadana, satu unit pikap hitam dicuri, sementara di Lampung Selatan satu unit mobil Toyota Innova hitam turut digasak.
Tak hanya itu, di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, komplotan ini mencuri satu unit truk engkel beserta muatan tenda hajatan. Di lokasi lain di Bandar Lampung, mereka juga mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.
Sembilan Pelaku Masuk DPO
Dalam setiap aksinya, para tersangka beraksi bersama sejumlah rekan lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total sembilan orang masih diburu, masing-masing berinisial Iwan alias Alung, Sapri, Anton, Sandi, Isa, Oby, Pe’i, Hen, dan Fery. Seluruhnya diketahui berdomisili di Kecamatan Tanjung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan sejumlah barang hasil kejahatan, termasuk beberapa unit sepeda motor Honda Beat berbagai warna beserta identitas kendaraan yang telah dikantongi penyidik.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, sebilah senjata tajam jenis badik, dua set kunci letter T, satu tas selempang merah, satu jaket merah, satu unit Honda CBR, satu unit Honda Beat, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla putih BE 1491 OF.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan sejumlah polres dan polsek terkait untuk penarikan laporan polisi serta pengembangan terhadap pelaku lainnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang masih buron dan menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” kata Indra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh hingga sembilan tahun.(æ/red)





