Surabaya, BeritaTKP.Com – Imron Rosyadi, eks Kepala Desa Sidokelar, Paciran, Kabupaten Lamongan dipolisikan dan dijebloskan ke penjara hal ini terkait dugaan ia telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan tanah milik petani.
kepala desa tersebut dilaporkan ke Polda Jatim sejak 23 Agustus 2016 dan ditangani Subdit Perbankan Ditreskrimsus, Dari perkara TPPU yang telah diselidiki ada temuan uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 milliar, namun dari situ Imron Rosidi kepala desa ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dari TPPU yang diduga dilakukan tersangka, kita mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,3 milliar,” kata Kombes Frans Barung Mangera.
Sementara itu AKBP Arman Asmara Syarifuddin selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus menjelaskan sebelum menangani perkara TPPU, ternyata Imron Rosyadi sudah berurusan dengan Satreskrim Polres Lamongan, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik beberapa warga pada Juli 2016.Sebab di bulan April sampai Agustus 2014, tersangka masih status menjabat sebagai Kepala Desa Sidokelar dan waktu itu menangani jual beli tanah milik beberapa warga.
Tanah seluas sekitar 17.114 meterpersegi itu, dibeli oleh PT SDS, dengan nilai sekitar Rp 250.000 sampai Rp 300.000, dengan total sekitar Rp 5,045 milliar.Lalu pembayaran jual beli tanah dari PT SDS diserahkan ke tersangka melalui transfer ke Bank Jatim.
Ternyata, uang milliar tersebut tidak diserahkan ke pemilik tanah atau korban, sehingga kepala desa itu dilaporkan ke Polres Lamongan.
Tepatnya pada 25 Juli 2016, berkas laporan perkara tersangka Imron Rosyadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Hingga akhirnya 14 november 2016, Kades Sidokelar mendapatkan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan hal ini juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dan pada 23 Agustus 2016, Subdit Perbankan Ditreskrimsus menangani perkara TPPU tersangka Imron Rosyadi. Ternyata ada temuan kalau uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 milliar ada di tangan tersangka karena selalu dipakai kepentingan pribadi.”Uangnya digunakan tersangka untuk kerjasama bisnis batu bara sekitar Rp 4 milliar. Uang muka pembelian apartemen. Untuk pembelian mobil dan ada juga yang dipinjamkan ke beberapa orang,” terangnya.
Menurut hasil penyidik yang telah dilakukan oleh Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang sekitar Rp 1,3 milliar. “Uang diamankan dari beberapa orang hingga terkumpul sekitar Rp 1,3 milliar,” pungkasnya. @mulyd/ynt