Surabaya, BeritaTKP.com – Proses hukum kasus yang dikenal dengan sebutan “Siwalan Party” di Surabaya memasuki babak baru. Sebanyak 25 terdakwa menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Persidangan berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, total terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas. Sebanyak 25 terdakwa merupakan peserta kegiatan, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah sesuai peran masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi mendakwa para terdakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menunda persidangan usai pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya menilai surat dakwaan telah memuat identitas, waktu kejadian, dan uraian peristiwa secara jelas.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.

Pihak penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan pembelaan sesuai dengan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah hotel di Surabaya pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu lantai hotel.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di lokasi berbeda.

Dalam penyidikan, polisi menetapkan 34 tersangka yang dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan peran, yakni penyandang dana, pengelola utama, koordinator lapangan, dan peserta kegiatan.

Seluruh tersangka disebut merupakan pria dewasa. Proses hukum terhadap para terdakwa kini bergulir di pengadilan untuk menguji pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.(æ/red)