Gresik,BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Gresik terus digencarkan. Kali ini, Polsek Sangkapura berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Operasi penangkapan dilakukan pada Senin sore, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba, berinisial T Als R, 39 tahun. Pria yang diketahui memiliki dua alamat berbeda, yaitu di Cilacap dan Sangkapura ini, tidak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kapolsek Sangkapura, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah pelabuhan Sangkapura. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Sangkapura melakukan patroli dan penyelidikan intensif.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Gunung Lanjang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangkapura bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan seorang pria bernama T Als R. Kami kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar yang bersangkutan, disaksikan oleh beberapa warga setempat,” lanjut Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  1. Dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,27 gram bruto (berat beserta bungkusnya).
  2. Satu kantong plastik berisi 82 buah klip plastik kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu dalam paket kecil.
  3. Satu unit timbangan digital (timbangan elektrik) yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
  4. Seperangkat alat hisap sabu-sabu, atau yang biasa disebut “bong”, lengkap dengan pipet kaca dan korek api.
  5. Satu unit telepon genggam (handphone) merek Samsung berwarna hitam, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Saat ini, tersangka T Als R beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sangkapura. Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” tegas Kapolsek.

Tersangka T Als R akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Sangkapura juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Imam)