JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud yang tengah disidik. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI dan RL selaku Komisaris PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada masing-masing tersangka.
“Untuk tersangka TA, penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- TA, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia sekaligus pemegang saham;
- MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia dan pemegang saham, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari;
- RL, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiganya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Namun, MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026, dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.
Dugaan Tindak Pidana Berlapis
Sebelumnya, ketiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tak hanya itu, para tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan kepada masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower existing.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Ade Safri.(æ/red)





