Mesuji, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dari dua pelaku yang ditangkap, satu di antaranya diketahui tinggal di lingkungan kontrakan yang sama dengan korban.
Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenata melalui Kanit Resum Ipda Eri menjelaskan, kedekatan lingkungan tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan saat kedua pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakannya dengan alasan memperbaiki keran air.
“Korban sempat melawan saat diserang, namun kalah tenaga karena dibekap dan dicekik oleh kedua tersangka. Salah satu tersangka ini merupakan penghuni lingkungan kontrakan yang sama dengan korban,” ujar Ipda Eri, Senin (9/2/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian dagu dan kening, serta lebam di tangan akibat melakukan perlawanan. Selain mengalami trauma fisik dan psikis, korban juga mengalami kerugian materiil sekitar Rp17 juta, yang terdiri dari satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dua tersangka yang berhasil diringkus polisi masing-masing berinisial Muhamad Irvan Zaini (17), warga Mesuji Timur, dan Bintawan (19), warga Rawa Jitu Utara.
Keduanya ditangkap pada Minggu (8/2/2026) dini hari di sekitar pintu keluar Tol Simpang Pematang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor milik korban yang hendak dijual, kaos yang digunakan untuk membekap korban, alat gerinda, serta sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Satu pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganan perkaranya melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Ipda Eri.
Saat ini, korban telah diarahkan untuk menjalani visum et repertum. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, seorang konten kreator perempuan berinisial UK (20), warga Desa Tanjung Srayan, Mesuji, menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh dua pria. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kontrakan korban yang berada di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP M. Prenata melalui Kanit Resum Ipda Eri menjelaskan, kejadian bermula ketika korban baru saja masuk ke kontrakannya. Tak lama kemudian, dua pria mengetuk pintu dan mengaku diperintahkan pemilik kontrakan untuk memperbaiki keran air di kamar mandi.
“Kedua pelaku dikenal korban sebagai mantan pekerja di lingkungan kontrakan tersebut. Mereka berdalih akan memperbaiki keran air,” jelas Ipda Eri.
Korban sempat memeriksa kondisi keran dan mendapati tidak ada kerusakan. Namun, pelaku memaksa masuk dan berpura-pura memperbaiki keran di kamar mandi dengan membawa alat gerinda.
“Tiba-tiba salah satu pelaku keluar dari kamar mandi, mengunci pintu kontrakan, lalu keduanya menyerang korban. Korban dibekap, dicekik, dan mulutnya disumpal menggunakan kaos pelaku,” terang Eri.
Saat korban tidak berdaya, pelaku melakukan kekerasan seksual. Setelah itu, kedua pelaku menggeledah kamar dan mengambil ponsel korban.
“Korban sempat berpura-pura pingsan. Pelaku bahkan mengira korban telah meninggal dan berencana membuang korban ke tempat sepi. Wajah korban ditutup pakaian dan tubuhnya diangkat ke atas sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Namun saat melintas di jalan yang ramai warga, korban nekat melompat dari sepeda motor dan meminta pertolongan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Mesuji Timur sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di dagu dan kening serta lebam di tangan akibat perlawanan.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan dari kedua tersangka,” pungkas Ipda Eri.(æ/red)





