
Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang remaja di Kabupaten Situbondo menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius dan harus dirujuk ke rumah sakit di Jember. Korban diketahui bernama Muhammad Nurul Huda (18), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo, yang saat ini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diduga dikeroyok oleh seorang pemuda berinisial RZ (18) bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pelarian. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Cappore, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo.
Ayah korban, Miskari Harjo, mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya diantarkan pulang oleh seorang temannya.
“Kami baru tahu setelah anak saya diantarkan pulang oleh temannya,” ujar Miskari kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
Menurut Miskari, saat diantar pulang, kondisi Nurul Huda sudah sangat memprihatinkan. Wajah korban tampak babak belur dengan kedua mata lebam diduga akibat pukulan.
“Setelah dipukuli, anak saya tidak langsung pulang karena takut. Ia sempat bermalam di rumah temannya di Panarukan,” tuturnya.
Keesokan harinya, korban baru diantar pulang ke rumah. Melihat kondisi anaknya, keluarga langsung membawa Nurul Huda ke Puskesmas Kapongan untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Namun, karena kondisinya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Elizabeth, lalu ke RSUD Situbondo. Sayangnya, kedua rumah sakit tersebut dinyatakan tidak mampu menangani kondisi korban karena keterbatasan peralatan medis.
“Dari sana, anak saya akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Koesnadi Jember,” jelas Miskari.
Hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan atau darah beku di bagian belakang kepala, yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
“Sudah dua hari ini anak saya belum juga sadar,” kata Miskari dengan nada cemas.
Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polres Situbondo. Mereka berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.(æ/red)





