Surabaya, BeritaTKP.Com – Maih mengingat berita tentang Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan belasan anak ular berbahaya asal Flores yang akan diselundupkan ke Afrika. Modusnya adalah dengan cara dimasukkan ke boneka minion dan dimasukkan ke kotak berisikan mie instan.
Kali ini petugas menemukan lagi Penyelundupan 14 ekor ular ke Belanda melalui Bandara Juanda digagalkan. Binatang berbisa tersebut dimasukkan dua speaker yang dikemas dalam kardus.
14 ular tersebut termasuk dalam 2 jenis ular yang berbisa dan mematikan di Indonesia. Sebanyak 9 ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Anang/Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah) dan 5 ekor ular lainnya diidentifikasi sebagai Ular Kapak Hijau atau Indonesian Pit Viper (Trimeresurus hageni/Parias hageni).
Ular Anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 meter. Ular yang menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, Ular Anang, merupakan spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali. Sedangkan ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di pulau Sumatera.
Penggagalan ini bermula dari informasi yang didapat dari Juanda Mail Processing Centre (MPC) bahwa terdapat paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa petugas karantina Surabaya, ditemukan ular yang dimasukkan di dalam dua speaker yang dikemas dalam kardus.
Koordinator Bidang Karantina Hewan di Bandara Juanda drh Kundoro menjelaskan bahwa Modus penyelundupan ini sedikit berbeda dari modus sebelumnya, yaitu dimasukkan dalam boneka anak-anak (Minion).
Dan Saat ini ular-ular tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda. Karena pengirimannya tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992, tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. @haryanto