Blitar, BeritaTKP.Com – Sesuai dengan regulasi baru tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bahwa pemda tidak berkewajiban mengganti lahan hutan yang dipakai jalan. Pemkab Blitar melalui Bappeda menyelesaikan tugas terkait kewajiban pemda dalam pembangunan jalur lintas selatan atau Pantai Selatan Jawa (Pansela)
Namun dalam hal ini hanya melakukan reboisasi seluas lahan yang digunakan ditambah 10% luasan lahan. Maka Pemkab Blitar telah melakukan kerjasama dengan dengan pihak Tanaman Hutan Raya (Tahura) di tiga kawasan. Yakni Sumber Brantas Batu, Prigen dan Pacet.
Kabid Praswil Bappeda Pemkab Blitar, Heri Widyatmoko mengujarkan bahwa pihaknya sudah kerjasama dengan Tahura untuk reboisasi di tiga kawasan itu dan realisasinya dimulai tahun depan dengan luasan lahan sekitar 120 hektare.
Ia juga memaparkan tentang rincian 120 hektare, rinciannya 109 hektare lahan yang dipakai untuk pembangunan jalur lintas selatan atau Pansela (Pantai Selatan Jawa). Dan 10% luas tambahan dari lahan yang terpakai.”Kami anggarkan sekitar Rp 3 miliar dana APBD dengan pelaksana dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Blitar. Reboisasi akan berjalan sampai 5 tahun ke depan,” ujar Heri.
Selama proses tersebut berjalan, Pemprov Jatim dan Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) V, telah mendapat dispensasi penggunaan kawasan hutan dari KLH di wilayah Kabupaten Blitar. Mereka selaku pelaksana proyek strategis nasional ini telah membangun sebanyak 6 jembatan. Lokasi jembatan ada di dua kecamatan. Kecamatan Wates ada 3 dan Binangun juga 3 dengan panjang 302 meterPadahal kebutuhan jembatan bagi Pansela seharusnya 22 jembatan. Ini berarti masih kurang 16 jembatan yang belum terbangun dengan panjang 820 meter. @frins