Way Kanan, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tersangka diketahui bernama Raden Arry Swaradhigraha (32), seorang PNS asal Bandung yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR.

Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan intensif.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka,” ujar Mahmuddin, Kamis (5/2/2026).

Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Diduga Salahgunakan Kewenangan sebagai PPK

Dalam pelaksanaan program BSPS di Way Kanan yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sekitar Rp38 miliar, Raden Arry diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka dalam penyusunan dan pengondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang digunakan dalam program BSPS tahun 2023.

Harga dalam HPS tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga para penerima bantuan tidak memperoleh material bangunan dengan harga paling murah dan kualitas terbaik, sebagaimana ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022.

“Akibat pengondisian HPS tersebut, terjadi kebocoran keuangan negara yang berdampak langsung pada kualitas dan nilai bantuan yang diterima masyarakat,” jelas Mahmuddin.

Kerugian Negara Rp2,58 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Jhoni Saputra, menyebutkan bahwa hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2.583.037.000.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

“Penetapan tersangka RAS merupakan pengembangan dari rangkaian perkara korupsi program BSPS Tahun Anggaran 2023,” kata Jhoni.

Selain itu, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp482.335.500 sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.

“Kejaksaan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Jhoni.

Dua Tersangka Lain Lebih Dulu Ditahan

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Kejari Way Kanan telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Andri Wijaya selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan dan Indra Franenzi Rimarza sebagai pemasok material besi.

Keduanya juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.(æ/red)