Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika bermodus rokok elektrik (vape) di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 82 unit vape atau cartridge yang telah dimodifikasi dan diduga kuat mengandung zat narkotika golongan II berupa cairan etomidate.
“Total keseluruhan sebanyak 82 cartridge,” ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Selain puluhan unit vape, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti alat pengemasan dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran vape mengandung narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkoba serta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(æ/red)





