NTB, BeritaTKP.com – Dua pegawai hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), didakwa membunuh warga negara (WN) Spanyol bernama Maria Matilda Muñoz Cazorl (73) dan menyimpan jasad korban hampir selama satu bulan di area belakang kamar hotel.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026). Salah satu terdakwa, Heri alias GE (30), mengungkapkan bahwa jasad korban disimpan di belakang kamar nomor 136 dalam kondisi tertutup selimut.
“Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka, posisinya dipakaikan selimut,” ujar Heri di hadapan majelis hakim, dikutip dari Antara.
Sebelum disimpan di belakang kamar, Heri bersama terdakwa lain, Suhaeli alias SU (34), yang merupakan pegawai Hotel Bumi Aditya, sempat menyembunyikan jenazah korban di ruang genset selama empat hari.
“Kondisinya masih ngorok waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamar, dikeluarkan lewat jendela samping. Kami bawa berdua,” kata Heri.
Usai memindahkan jenazah ke ruang genset, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak. Mereka membersihkan sisa darah di lantai serta mengambil uang tunai Rp 3 juta, beberapa lembar uang asing, dan ponsel milik korban.
Dalam rangkaian persidangan terungkap, jasad Maria Matilda dipindahkan hingga enam kali. Setelah dari ruang genset dan belakang kamar 136, jenazah sempat dipindahkan ke kamar kosong di lantai dua hotel selama satu hari.
“Di kamar kosong itu cuma sehari, karena dengar ada polisi mau cek TKP,” ujar Heri.
Karena adanya laporan orang hilang, kedua terdakwa kemudian memindahkan jenazah ke bukit di belakang hotel. Dari lokasi tersebut, jasad korban kembali dipindahkan dua kali sebelum akhirnya dibawa ke pesisir pantai.
“Kami bawa pakai motor pinjaman. Jenazah dimasukkan ke dalam sarung, ditaruh di depan,” katanya.
Heri mengaku aksi tersebut berawal dari niat mencuri untuk membayar utang, namun berujung pada kematian korban. Maria Matilda tewas akibat benturan keras yang menyebabkan pendarahan di kepala.
Peristiwa bermula saat korban terbangun dari tidurnya. Suhaeli membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara Heri memiting dan menindih tubuh korban. Karena korban masih meronta, Heri menarik tubuh korban hingga jatuh ke lantai.
“Saya menyesal. Tiap malam gelisah dan tidak tenang,” ujar Heri, yang diamini oleh Suhaeli di persidangan.
Ketua majelis hakim Kelik Trimargo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(æ/red)





