Tangkapan Layar Akun TikTok @balewartawanjakpus

Jakarta, BeritaTKP.com – Nasib nahas dialami Sudrajat (50), pedagang es kue jadul yang berjualan di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengaku mengalami penganiayaan setelah dituduh menjual es kue berbahan spons oleh oknum aparat.

Peristiwa itu terjadi saat Sudrajat tengah melayani pembeli. Ia tiba-tiba dituduh menjual makanan berbahan berbahaya. Bahkan, es kue dagangannya sempat diremas oleh pembeli yang disebut-sebut merupakan anak anggota kepolisian.

“Saya dikepung, terus ditonjok,” ujar Sudrajat saat ditemui di kediamannya di Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026).

Sudrajat mengaku kemudian dibawa ke pos pengamanan lingkungan dan mengalami interogasi oleh sejumlah anggota TNI dan Polri. Di lokasi tersebut, ia mengaku mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan.

“Saya dipukul, yang mukul pakai batu cincin. Badan saya juga disabet pakai selang,” ungkapnya.

Meski telah menjelaskan bahwa es kue yang dijualnya menggunakan bahan makanan dan bukan hasil olahannya sendiri, Sudrajat mengaku tetap mendapatkan perlakuan kasar. Ia bahkan menawarkan untuk menunjukkan lokasi tempat pengambilan es kue di wilayah Depok.

Tak berhenti di situ, Sudrajat juga sempat dibawa ke kantor polisi di kawasan Kemayoran dan baru diperbolehkan pulang menjelang subuh.

“Saya sampai rumah jam empat pagi. Sampai sekarang saya belum jualan lagi, badan masih sakit,” katanya.

Sudrajat menyebut belum ada permintaan maaf secara langsung dari oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Sebelumnya, tudingan es kue jadul berbahan spons yang viral di media sosial telah dipastikan tidak benar. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, termasuk es gabus dan agar-agar, aman dan layak dikonsumsi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui telah menarik kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil uji ilmiah dari instansi berwenang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” ujar Ikhwan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu sorotan terhadap dugaan tindakan kekerasan serta pentingnya verifikasi sebelum menyampaikan informasi ke masyarakat.(æ/red)