ilustrasi

SAMBAS, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial SK (38) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak angkat laki-laki pelaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah terpenuhi.

“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Polres Sambas untuk mencegah perbuatan serupa terulang,” ujar Sadoko, Senin (26/1/2026).

Diduga Direkam untuk Ditunjukkan ke Orang Lain

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga merekam perbuatannya dan memperlihatkan rekaman tersebut kepada pihak lain. Informasi ini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menyebut dugaan tersebut terungkap dari keterangan saksi dan hasil pendalaman awal.

Polisi Fokus Perlindungan Korban

Polres Sambas menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus yang menyangkut anak dan kelompok rentan secara serius dan profesional,” tegas AKP Sadoko.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(æ/red)