KPK geledah rumah Ketua PBSI Madiun.

Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga terkait pengembangan kasus korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di kediaman Rahma yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-Ombo, Kota Madiun. Tim penyidik KPK tiba di lokasi dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam dan melakukan penggeledahan secara tertutup pada malam hari.

Penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar. Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit mobil, masing-masing mobil mewah Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan dan pengamanan lebih lanjut.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Sebelumnya, pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR. Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.(æ/red)