Batu, BeritaTKP.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdarah yang sangat mengkhawatirkan terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, menjadikan masyarakat sekitar terpukau dan prihatin. Seorang pria berinisial WS (41) melakukan tindakan keji dengan membacok istrinya sendiri yang berinisial NK (41), menggunakan senjata tajam jenis buding atau yang lebih dikenal dengan sebutan parang, setelah dirinya diliputi rasa cemburu yang tidak terkendali.
Peristiwa tragis yang tidak diinginkan itu terjadi pada hari Minggu (25/1) sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) tepatnya di kediaman pasangan suami istri tersebut yang berlokasi di Dusun Bengkaras. Menurut informasi dari saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya, sebelum terjadi serangan, terdengar suara bentrok dan percakapan tinggi antara kedua pihak di dalam rumah. Tak lama kemudian, terdengar teriakan nyaring dari korban yang kemudian membuat warga sekitar segera datang untuk melihat kondisi dan memberikan bantuan. Korban yang ditemukan dalam kondisi sangat lemah mengalami luka bacok serius di bagian lengan kanan dengan sayatan yang cukup dalam, luka memar dan sayatan pada lengan kiri, serta luka di area pelipis kanan yang membuatnya mengalami perdarahan cukup banyak. Setelah mendapatkan pertolongan pertama dari warga sekitar, korban segera dibawa dengan menggunakan kendaraan masyarakat menuju rumah sakit terdekat dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di ruang perawatan khusus bagian bedah rumah sakit yang tidak disebutkan namanya. Tim dokter yang menangani menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai stabil meskipun masih membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
Kasubag Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, dalam konferensi pers singkat yang digelar pada hari Senin (26/1) pagi menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Pujon dan petugas dari Polres Batu dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian terjadi. “Kami langsung mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan langkah cepat untuk melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap istrinya yang berinisial NK,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu, ditemukan bahwa motif utama dari tindakan penganiayaan tersebut adalah dipicu oleh rasa cemburu yang telah menumpuk dalam waktu cukup lama. Tersangka mengaku bahwa beberapa waktu terakhir ini dirinya sering merasa curiga terhadap aktivitas sang istri, terutama terkait dengan komunikasi yang dilakukan melalui telepon genggam. Pada hari kejadian, saat sedang membersihkan kamar tidur bersama, tersangka secara tidak sengaja melihat riwayat panggilan telepon masuk dan keluar dari nomor yang tidak dikenal milik seorang laki-laki di ponsel korban. Hal ini membuatnya langsung emosi dan terjadi perdebatan yang semakin memanas antara keduanya. Dalam kondisi tersulut emosi dan tidak dapat mengendalikan diri, WS langsung pergi ke dapur dan mengambil sebilah parang yang biasa digunakan untuk mengolah makanan atau membersihkan kebun di sekitar rumah. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian menyerang korban secara membabi buta dengan sedikitnya lima kali sabetan pada berbagai bagian tubuh korban sebelum akhirnya dihentikan oleh kedatangan warga sekitar yang mendengar teriakan korban.
Setelah melakukan evakuasi korban dan melakukan pembersihan lokasi kejadian secara sambil-sambil, tim kepolisian yang telah berada di lokasi mulai melakukan upaya untuk menangkap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan mengikuti jejak yang ditemukan, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas polisi berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu gudang kecil yang berada di belakang rumah kediamannya tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka. Selama proses pengamanan tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk kelangsungan proses penyidikan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain adalah senjata tajam jenis buding atau parang yang digunakan dalam perbuatan keji tersebut, pakaian tersangka dan korban yang masih berlumuran darah, serta buku nikah sebagai bukti sah hubungan perkawinan antara kedua pihak yang menjadi bukti bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang sah secara hukum. Semua barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke laboratorium forensik Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendapatkan bukti yang kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, tersangka WS kini dijerat dengan pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal sebesar Rp30 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah ada unsur-unsur lain yang perlu diperhatikan dan apakah tersangka perlu dikenai pasal tambahan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Iptu M Huda Rohman juga tidak melewatkan kesempatan untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Malang dan khususnya di sekitar Kecamatan Pujon agar tidak menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga dengan menggunakan kekerasan yang hanya akan membawa mudarat bagi semua pihak. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga dengan kepala dingin, melakukan komunikasi yang baik dan terbuka antara anggota keluarga, serta tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah. Jika mengalami kesulitan atau masalah dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan sendiri, masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau langsung menghubungi kepolisian agar mendapatkan bantuan dan arahan yang tepat,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini kini sedang ditangani sepenuhnya oleh Satuan Perlindungan Anak dan Perempuan (Sat PPA) serta Satuan Perlindungan Masyarakat (PPO) Polres Batu yang akan melakukan proses penyidikan hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Selain itu, pihak pemerintah daerah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian ini dan akan memberikan bantuan serta dukungan penuh kepada korban baik dari sisi perawatan kesehatan maupun bantuan hukum yang mungkin dibutuhkan. Mereka juga akan meningkatkan kegiatan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan informasi tentang layanan yang tersedia bagi mereka yang mengalami atau berpotensi mengalami masalah serupa.(Imam)





