Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EM diduga gantung diri.

Manado, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian AE (21), mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), yang ditemukan meninggal di kosnya di Tomohon pada 30 Desember 2025. Orang tua korban melaporkan dugaan tidak wajar kematian tersebut pada 31 Desember 2025.

Kombes Pol Suryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan dokter ahli, kesimpulan sementara menunjukkan AE meninggal akibat gantung diri. “Dari ciri-ciri yang ditemukan, murni gantung diri,” kata Suryadi, didampingi Direktur PPA/PPO, Kombes Pol Nonie Sengkey.

Namun, penyelidikan juga menemukan indikasi tekanan psikologis yang dialami korban. Polisi mengamankan tiga produk tulisan tangan AE, termasuk surat tertanggal 16 Desember 2025 kepada Dekan FIPP Unima yang mengungkap pengalaman traumatis pada 12 Desember 2024, serta dua diary berisi curhatan pribadi. Dari dokumen ini, korban diduga mengalami depresi selama sekitar satu tahun.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk orang tua, teman, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, sekuriti, dan dokter ahli. Polisi juga telah memeriksa terlapor dugaan kekerasan seksual atas nama DM.

Saat ini, Polda Sulut menunggu hasil uji laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan sampel isi lambung, hapusan vagina, pemeriksaan DNA dari kain yang digunakan untuk gantung diri, serta pencocokan tulisan diary dengan dokumen kampus. Polisi juga menelusuri komunikasi korban dengan pacarnya, yang diduga sempat mengalami ketidakharmonisan.

“Kami masih dalam proses penyelidikan. Mohon bersabar, dan semua informasi terkait kasus ini akan kami sampaikan. Harapannya, masyarakat bisa bekerja sama untuk mengungkap peristiwa ini secara tuntas,” pungkas Kombes Pol Suryadi.(æ/red)