Tim Resmob Polres Luwu bersama Satreskrim dan Satintelkam Polsek Belopa saat mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid.

Luwu, BeritaTKP.com — Kecanduan judi online membuat seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, nekat mencuri uang kotak amal masjid. Pelaku bahkan beraksi dua kali dalam satu malam demi mendapatkan modal bermain judi.

Pelaku berinisial MGJ alias Arto (31) membobol kotak amal Masjid Raya Al Islah Belopa pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Aksi tersebut akhirnya terbongkar dan pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena kecanduan judi online jenis slot.

“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online,” ujar Iptu Ibnu Robbani, Sabtu (10/1/2026).

Beraksi Dua Kali dengan Pakaian Berbeda

Aksi pencurian dilakukan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing sekitar pukul 02.00 Wita dan 04.00 Wita. Pelaku masuk ke ruang penyimpanan kotak amal dengan cara memanjat dan masuk melalui ventilasi masjid.

Perbuatan tersebut baru diketahui saat pengurus masjid, Amir Akib (55), hendak melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.30 Wita. Ia mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang.

Rekaman CCTV masjid menunjukkan pelaku masuk ke area penyimpanan sebanyak dua kali dengan waktu berbeda.

“Untuk mengelabui aksinya, pelaku sengaja mengenakan pakaian yang berbeda saat pencurian pertama dan kedua,” jelas Ibnu.

Ditangkap, Sisa Uang Hanya Rp23 Ribu

Berdasarkan laporan pengurus masjid, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Belopa,” ujar Ibnu.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui mengetahui lokasi penyimpanan kotak amal karena tinggal di bangunan samping masjid. Sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk berjudi online.

“Uang tunai yang tersisa dan berhasil kami amankan hanya sebesar Rp23 ribu,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk merusak kotak amal dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, MGJ dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas Ibnu.(æ/red)