Surabaya, BeritaTKP.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana asusila dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Sebanyak 34 orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut. Pelimpahan tersebut menandai telah lengkapnya berkas perkara (P-21).

Berdasarkan keterangan singkat perkara, pengungkapan kasus bermula pada Oktober 2025, saat personel Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan penindakan di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas asusila.

Dari lokasi kejadian, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan.

Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (yanto)