
Pandeglang, BeritaTKP.com — Kepolisian menetapkan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintahan Desa Sidamukti. Setelah dilakukan pengusutan, aparat kepolisian menemukan adanya unsur pidana yang mengarah kepada kepala desa setempat.
Penyidik menyatakan bahwa status KI telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada awal tahun 2026. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat dan pihak ahli, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta. Namun, penyidik belum merinci secara detail modus operandi yang digunakan tersangka dalam menyalahgunakan anggaran tersebut.
Saat ini, tersangka KI belum dilakukan penahanan. Kepolisian menegaskan proses pemeriksaan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





