
Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang warga negara asing asal Prancis yang sempat viral di media sosial karena mengaku membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di Pulau Lombok, ditangkap polisi terkait kasus narkotika. Pria tersebut diketahui bernama Ludovic Roche alias Muhammad Ali, pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Ludovic Roche ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Bayan, Lombok Utara. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
Saat dihentikan, Ludovic Roche diketahui tengah berkendara bersama seorang rekannya berinisial U yang berprofesi sebagai nelayan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam casing ponsel dan diletakkan di dashboard motor yang digunakan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (3/1/2026).
Usai penangkapan, Ludovic Roche dan U dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, hasil tes urine terhadap Ludovic Roche menunjukkan hasil negatif narkotika.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan video viral yang sebelumnya diunggah Ludovic Roche, yang menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba.
“Penangkapan ini murni berdasarkan laporan masyarakat, tidak ada kaitannya dengan viralnya video yang bersangkutan,” tegasnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Ludovic Roche bukan kali pertama terlibat perkara narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangani dalam kasus serupa dan sempat menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Atas perbuatannya, Ludovic Roche alias Muhammad Ali dan U dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, terkait klaim kehilangan uang sebesar Rp12,8 miliar yang sebelumnya disampaikan Ludovic Roche dalam video viralnya, kepolisian menyatakan klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Terkait kehilangan uang Rp12,8 miliar itu tidak benar. Yang bersangkutan kehilangan handphone dan memperkirakan kerugian sekitar Rp12 miliar lebih,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Di sisi lain, menyusul penyebutan nama Kapolsek Pemenang AKP Henny Andriani dalam unggahan media sosial yang menuding sebagai bandar narkoba, pihak kepolisian menyebut AKP Henny telah melaporkan Ludovic Roche atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ibu Kapolsek telah membuat laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial karena namanya dibawa-bawa,” pungkasnya.(æ/red)





