Foto: Tangkapan layar pesta meras dan joget di Puskesmas Latowu pada malam pergantian tahun. (Dok. Istimewa)

KOLAKA UTARA, BeritaTKP.com – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pesta minuman keras (miras) dan joget di halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2026, tepatnya Rabu malam, 31 Desember 2025. Dalam rekaman video, tampak sejumlah orang berkumpul di area puskesmas, berjoget dengan iringan musik keras, mengonsumsi minuman keras, serta menyalakan kembang api.

Kapolsek Batu Putih Iptu Burhan membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

“Benar, kejadian itu berlangsung di halaman puskesmas. Saat ini masih kami dalami dan selidiki. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Burhan, Jumat (2/1/2026).

Tidak Ada Izin Keramaian

Burhan menjelaskan bahwa Polsek Batu Putih tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan apa pun di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak Pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin hiburan, namun telah ditolak.

“Kami sudah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan, sehingga tidak ada izin yang kami keluarkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian baru mengetahui adanya pesta tersebut setelah video beredar luas di media sosial. Pada malam kejadian, personel Polsek Batu Putih difokuskan pada patroli pengamanan malam tahun baru untuk mengantisipasi balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya.

Puskesmas Belum Difungsikan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Irham, menjelaskan bahwa bangunan Puskesmas Latowu belum difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, karena masih dalam tahap pembangunan.

“Bangunan tersebut belum digunakan untuk pelayanan kesehatan. Saat ini pelayanan kesehatan masyarakat Desa Latowu masih berlangsung di puskesmas sementara,” jelas Irham.

Meski demikian, Dinas Kesehatan menegaskan tidak membenarkan adanya aktivitas pesta miras dan joget di area fasilitas kesehatan, baik yang sudah maupun belum difungsikan.

“Kejadian ini terjadi tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan. Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepala puskesmas serta pihak pelaksana pembangunan,” tambahnya.

Komitmen Penindakan dan Pelayanan

Pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan Kolaka Utara memastikan akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga marwah fasilitas kesehatan serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal. (æ/red)