Surabaya, BeritaTKP.com — Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80), seorang perempuan lanjut usia, di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI), Senin (29/12/2025) petang.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan, kedua tersangka berinisial SAK dan MY. Saat ini, SAK telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, sementara MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang diperiksa,” ujar Widi usai Anev akhir tahun 2025.

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara:

  • SAK diduga mengkoordinasikan dan membawa sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
  • MY, bersama tiga orang lain, diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Widi menegaskan bahwa penyidikan menekankan perbuatan pidana melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu. Ia juga menambahkan kemungkinan penetapan tersangka tambahan setelah pendalaman pemeriksaan.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. Setelah pemeriksaan, penyidik akan menahan tersangka sesuai ketentuan KUHP.

SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung dibawa ke ruang penyidik, tanpa memberikan keterangan kepada media.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya. Aksi tersebut menyebabkan rumah korban dibongkar dan aksesnya dipalang, menimbulkan keprihatinan luas terkait pengusiran paksa terhadap lansia.(æ/red)