SIDOARJO, BeritaTKP.com – Kendaraan pick up jenis Mitsubishi L300 nomor polisi (nopol) S 9596 HK diamankan di Polsek Krian, jajaran Polresta Sidoarjo. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Sebelumnya, kendaraan pick up yang telah dimodifikasi bagian tangkinya untuk menampung Solar subsidi dalam jumlah banyak tersebut diamankan oleh warga usai mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa siang, 23 Desember 2025.
Setelah diamankan, pick up yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut digiring ke Polsek Krian, bukan ke Polres Gresik yang menjadi wilayah hukumnya. Tiba di Polsek Krian, kendaraan tersebut diparkir di area Polsek Krian.
Namun hingga Rabu siang (24/12/2025), status pick up tersebut tidak jelas. Karena wilayah hukum saat terjadinya penyalahgunaan di wilayah Polres Gresik, tapi pick up diamankan di Polsek Krian.
“Pick up sempat dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo, tapi ditolak. Lalu pick up L300 yang menampung solar bersubsidi sampai 1000 liter tersebut kembali ke Polsek Krian. Polsek Krian kebingungan,” ujar seorang narasumber BeritaTKP.
Narasumber tersebut akan melaporkan peristiwa dugaan penyalahgunaan BBM serta rangkaian peristiwa pick up sampai di Polsek Krian, ke Propram Polda Jawa Timur. Hal ini dilakukan agar proses hukum terhadap penyalahguanan BBM bersubsidi ditangani secara profesional dan transparan.
Surat pengaduan akan segera kami kirim ke Propram Polda Jatim dan Mabes Polri. Karena penyalahgunaan BBM adalah kejahatan yang merugikan banyak orang,” tegasnya. (Ily)





