Nganjuk, BeritaTKP.com – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen pendamping desa tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk kian menguat. Sedikitnya 300 orang pendaftar diduga menjadi korban praktik ilegal yang menjanjikan kelulusan pendamping desa melalui jalur nonresmi dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus ini mencuat setelah media Online Berita TKP pada 15 Desember 2025 memberitakan dugaan keterlibatan seorang mantan Kepala Desa Dadapan berinisial DDK, dalam artikel berjudul “Mantan Kades Dadapan Diduga Tipu Ratusan Warga.” Nama DDK kini menjadi sorotan publik setelah muncul kesaksian korban dan sumber internal yang menyebut adanya pola perekrutan terstruktur.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, praktik tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ia menyebut sekitar 15 mantan kepala desa diduga turut berperan sebagai perekrut lapangan yang menjaring calon peserta
“Saya juga korban. Saya diminta ikut mencari orang. Setiap orang yang saya bawa dimintai uang Rp2 juta,” ungkap sumber tersebut.
Besaran uang yang dipungut dari para pendaftar bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang, dengan iming-iming dapat “masuk” sebagai pendamping desa melalui jalur tertentu di luar mekanisme resmi kementerian.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut adanya struktur pengelolaan dana, termasuk penunjukan seorang bendahara berinisial R, yang disebut-sebut merupakan mantan Kepala Desa Ngadirejo. Dana dari para pendaftar diduga dikelola secara terpusat.
Selain merekrut warga Nganjuk, DDK juga disebut menjaring peserta dari luar kabupaten, memperluas cakupan dugaan praktik penipuan ini.
Menanggapi isu tersebut, Puguh Harnoto, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk tahun 2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, membantah keras adanya keterlibatan Dinas PMD.
Ia menegaskan bahwa rekrutmen pendamping desa sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, bukan pemerintah daerah.
“Proses rekrutmen dilakukan secara online, terbuka, dan tidak dipungut biaya. Jadi jika ada pihak yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi pendamping desa dengan meminta uang, itu jelas penipuan,” tegas Puguh.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim adanya jalur khusus melalui mantan kepala desa atau mekanisme di luar sistem resmi kementerian
Puguh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses penerimaan pendamping desa.
“Setiap perekrutan yang tidak diumumkan secara resmi dan disertai permintaan uang patut dicurigai sebagai modus penipuan,” tambahnya
Seiring mencuatnya kasus ini, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Besarnya jumlah korban serta dugaan keterlibatan banyak pihak dinilai sebagai alasan kuat agar kasus ini tidak berhenti di permukaan.
Tidak menutup kemungkinan, seiring terbukanya fakta-fakta baru, jumlah korban akan terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber internal belum memberikan klarifikasi resmi, ( widi )





