
Blora, BeritaTRKP.com– Seorang gadis berinisial AT (16) asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian Polsek Jepon dan Polres Blora. Kasus ini terjadi pada April 2025 dan kembali mencuat setelah keluarga korban melaporkannya ke Propam Polda Jawa Tengah.
AT, anak seorang petani, sempat dituduh telah melahirkan dan membuang bayi di wilayah Semanggi, Blora. Namun hasil pemeriksaan medis justru menyatakan korban tidak pernah hamil maupun melahirkan.
Meski tuduhan tersebut terbukti tidak benar, keluarga menilai tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian. Kasus itu seolah berhenti tanpa penjelasan resmi, sementara korban mengalami tekanan psikologis berat.
Dilaporkan ke Propam Polda Jateng
Merasa tidak mendapat keadilan, AT bersama keluarga dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Kamis (11/12/2025).
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menyebut tindakan aparat telah melanggar prosedur hukum dan sangat merendahkan martabat kliennya, terlebih AT masih berstatus anak di bawah umur.
“Klien kami dituduh tanpa bukti yang cukup, tanpa surat panggilan, tanpa pemeriksaan awal yang sah,” ujar Bangkit.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Bangkit menjelaskan, peristiwa bermula pada 9 April 2025, saat AT didatangi sejumlah anggota polisi bersama seorang bidan di rumahnya. Kedatangan itu dilakukan tanpa surat resmi maupun bukti permulaan yang memadai.
AT langsung dituding sebagai pelaku pembuangan bayi. Dalam proses pemeriksaan, korban juga diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
“Korban diminta membuka pakaian dan menjalani pemeriksaan fisik yang menyentuh area sensitif. Tindakan itu tidak relevan dan bertentangan dengan prosedur pemeriksaan anak,” ungkap Bangkit.
Beberapa hari kemudian, hasil pemeriksaan RSUD Blora menyatakan AT tidak pernah hamil atau melahirkan. Namun setelah fakta tersebut muncul, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
“Begitu diketahui korban tidak hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur,” tegas Bangkit.
Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Keluarga korban mencurigai adanya persoalan serius dalam penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tanggung jawab struktural, bukan sekadar kesalahan individu.
Bangkit menegaskan, jika kliennya memang terbukti bersalah, pihaknya siap menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Namun karena tuduhan itu tidak terbukti, keluarga menuntut pemulihan nama baik, keadilan, dan kompensasi.
“Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa. Negara tidak boleh abai,” pungkasnya.
Respons Kepolisian
Polda Jawa Tengah menyatakan oknum polisi yang diduga terlibat telah dilaporkan ke Propam dan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal.(æ/red)




