Pacitan, BeritaTKP.com – Kasus pernikahan fenomenal antara Sutarman (73) atau Mbah Tarman dan Shela Arika (24) memasuki fase baru. Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa sang kakek telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan surat.

“Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen. Tersangka ditetapkan setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ujar AKP Choirul, Jumat (5/12/2025).

Menurut hasil penyidikan, dokumen cek mahar Rp 3 miliar yang diberikan kepada Shela saat akad pernikahan diduga kuat tidak sah alias palsu. Atas perbuatannya, Mbah Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Di sisi lain, kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya tidak akan menempuh langkah hukum tambahan. “Kita hormati proses aja,” ujarnya singkat.

Laporan Warga Picu Penyelidikan

Kasus ini mencuat setelah seorang warga melapor ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025). Pelapor bukan bagian dari keluarga mempelai, namun menaruh curiga bahwa cek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat dicairkan.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan laporan itu. “Benar, sudah ada laporan terkait cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub.

Identitas pelapor dirahasiakan, namun polisi memastikan laporan tersebut bukan berasal dari pihak keluarga Shela.

Di tengah penyelidikan, pihak Mbah Tarman memunculkan pengakuan mengejutkan. Kuasa hukum menyebut cek mahar itu sempat hilang di kamar Shela, hanya lima hari setelah resepsi berlangsung.

“Cek hilang di kamar Sheila, lima hari setelah resepsi,” ungkap Imam.

Dari Pernikahan Viral Menjadi Kasus Pidana

Pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Publik sempat dibuat heboh lantaran mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp 3 miliar, yang kemudian menimbulkan perdebatan luas.

Kini, rangkaian pernikahan yang awalnya penuh perhatian publik itu berubah menjadi persoalan hukum serius. Mbah Tarman—yang disebut-sebut berusia 74 tahun—resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap motif hingga alur pemalsuan dokumen cek tersebut.(æ/red)