Belu, BeritaTKP.com – Proses eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, NTT, pada Jumat (5/12/2025) diwarnai kericuhan. Massa yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan aksi pelemparan batu dan molotov yang menyebabkan dua petugas terluka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Atambua berdasarkan surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, sebagai tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap dari PN Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.

Untuk mengamankan jalannya eksekusi, aparat gabungan dikerahkan dengan total 325 personel, terdiri dari Polres Belu, TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Damkar, hingga elemen pendukung lainnya. Kapolres Belu turun langsung memimpin pengamanan guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional.

Dua Petugas Luka di Wajah

Kericuhan terjadi ketika kelompok massa melempari petugas dengan batu dan molotov. Dua orang yang terluka adalah Iptu Asep Ruspandi, anggota Polri, serta Marthen Benu, Panitera Pengadilan Negeri Atambua. Keduanya dilarikan ke RSUD Atambua dan dipastikan dalam kondisi stabil.

Melihat situasi yang semakin memanas, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menunda sementara proses eksekusi demi menghindari eskalasi lebih lanjut.

“Pengamanan dilakukan secara persuasif dan terukur. Kami mengutamakan keselamatan masyarakat maupun petugas,” ujar Kombes Henry.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Polda NTT, kata dia, berkomitmen menjaga stabilitas keamanan agar pelaksanaan eksekusi berikutnya dapat berlangsung aman dan tertib.(æ/red)